Jumat, 22 September 2017

Akreditasi PKBM Mutiara Kampar



Akreditasi PKBM Mutiara Kampar
 
Pengelola PKBM Mutiara Kampar dan Asesor BAN PNF  Provinsi Riau
PKBM Mutiara Kampar melewati rangkaian Akreditasi yang telah di ajukan ke BAN PAUD PNF Provinsi Riau. Salah satu tahapan yang di lalui oleh PKBM adalah Visitasi yang dilakukan Asesor BAN PAUD PNF. Alhamdulillah proses visitasi berjalan lancar dan mudah - mudahan mendapat hasil yang terbaik.

Serah terima berita acara hasil visitasi oleh asesor BAN PAUD PNF
 Akreditasi Pendidikan Non Formal (PNF) terutama PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) bertujuan untuk memberikan Penilaian (assessment) secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan Tahapan Visitasi oleh Asesor BAN PAUD PNF
 Pelaksanaan akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan memberi manfaat, antara lain: 
  1. Menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dari program dan satuan PNF; 
  2. Meningkatkan mutu program dan satuan PNF; 
  3. Memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik, dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja program dan satuan PNF; 
  4. Mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional; 
  5. Memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat pembelajar PNF memperoleh dukungan berupa pembinaan dari pemerintah dan apresiasi dari masyarakat.
 
Perangkat Pembelajaran Tutor PKBM

Bahan dan Ajar dan Modul Pembelajaran di PKBM

 Sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan.

Satuan beserta Program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat wajib memenuhi persyaratan khusus dari setiap standar dalam SNP yang diatur berdasarkan pengaruhnya terhadap mutu secara langsung (harus atau major), berpotensi berpengaruh terhadap mutu (seharusnya atau minor) dan berpengaruh terhadap efektifitas, efisiensi, produktifitas kinerja PNF (sebaiknya atau observed).
 
Pengelola PKBM dan Asesor BAN PAUD PNF

Sekretariat PKBM Mutiara Kampar

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar