Akreditasi PKBM Mutiara Kampar
|
Pengelola PKBM Mutiara Kampar dan Asesor BAN PNF Provinsi Riau |
|
PKBM Mutiara Kampar melewati rangkaian Akreditasi yang telah di ajukan ke BAN PAUD PNF Provinsi Riau. Salah satu tahapan yang di lalui oleh PKBM adalah Visitasi yang dilakukan Asesor BAN PAUD PNF. Alhamdulillah proses visitasi berjalan lancar dan mudah - mudahan mendapat hasil yang terbaik.
|
Serah terima berita acara hasil visitasi oleh asesor BAN PAUD PNF |
Akreditasi Pendidikan Non Formal (PNF) terutama PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) bertujuan untuk
memberikan Penilaian (assessment) secara obyektif, transparan, dan
berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF
berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
|
Pelaksanaan Tahapan Visitasi oleh Asesor BAN PAUD PNF |
Pelaksanaan akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan memberi
manfaat, antara lain:
- Menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dari program dan
satuan PNF;
- Meningkatkan mutu program dan satuan PNF;
- Memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik, dalam
upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja program dan satuan PNF;
- Mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan
lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional;
- Memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat
pembelajar PNF memperoleh dukungan berupa pembinaan dari pemerintah dan
apresiasi dari masyarakat.
|
Perangkat Pembelajaran Tutor PKBM |
|
Bahan dan Ajar dan Modul Pembelajaran di PKBM |
Sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu
1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4)
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan
Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar
Penilaian Pendidikan.
Satuan beserta Program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat wajib memenuhi
persyaratan khusus dari setiap standar dalam SNP yang diatur berdasarkan
pengaruhnya terhadap mutu secara langsung (harus atau major), berpotensi berpengaruh terhadap mutu (seharusnya atau
minor) dan berpengaruh terhadap efektifitas, efisiensi, produktifitas
kinerja PNF (sebaiknya atau observed).
|
Pengelola PKBM dan Asesor BAN PAUD PNF |
|
Sekretariat PKBM Mutiara Kampar |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar