Sabtu, 07 Januari 2017



STRUKTUR ORGANISASI 
PKBM MUTIARA KAMPAR




JOB DESKRIPSI
PKBM MUTIARA KAMPAR
KABUPATEN KAMPAR

PELINDUNG PENASEHAT & PEMBINA

  1. Memberikan masukan, saran, pendapat kepada penyelenggara
  2. Memberikan kontribusi pemikiran
  3. Mendorong kemajuan pelaksanaan program yang efektif dan berkesinambungan

KETUA

  1. Memimpin jalannya PKBM MUTIARA KAMPAR sesuai Tujuan, Visi dan Misi, Membina, mengarahkan pengurus dan anggota serta menjalin hubungan dengan Instansi Pemerintahan PKBM/Lembaga/Organisasi lain diluar PKBM MUTIARA KAMPAR.
  2. Merencanakan/perencanaan (merencanakan hal/kegiatan yang akan dilakukan),   Mengorganisir (mengatur dan membagi tugas dan tanggungjawab/pendelegasian kepada bawahan), Mengontrol, (mengecek atau meminta laporan kemajuan kegiatan), serta mengkordinasi, Membagi tugas dan kerjasama antar para Seksi dalam kegiatan diluar maupun saat-saat rapat.
  3. Melakukan negosiasi dengan Dinas Pendidikan sebagai pelindung, terutama mengenai  Kesejahteraan PKBM MUTIARA KAMPAR.
  4. Penanggungjawab seluruh kegiatan yang ada di PKBM MUTIARA KAMPAR, menentukan dan menetapkan kebijakan pokok yang dilakukan oleh PKBM MUTIARA KAMPAR secara proporsional, mengevaluasi serta menyampaikan  laporan pertanggungjawaban kepada pembina secara berkala tentang seluruh kegiatan program yang berlangsung di PKBM MUTIARA KAMPAR.
  5.   Bertanggungjawab terhadap segala sesuatu/ kegiatan yang telah diprogramkan oleh setiap Seksi didalam jajaran struktural PKBM MUTIARA KAMPAR.
  6. Memberikan teguran dan arahan kepada para Seksi dan anggota lainnya yang ada didalam jajaran struktural PKBM MUTIARA KAMPAR apabila tidak menjalankan tugas.




SEKRETARIS 

  1. Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal pengembangan PKBM MUTIARA KAMPAR.
  2. Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
  3. Membuat Surat Keputusan yang dikeluarkan Ketua, Surat Keputusan Delegasi dan Surat Keputusan para Seksi dan Koordinator.
  4. Mengarahkan setiap Seksi-Seksi dalam hal penyelenggaraan kegiatan pada Satuan Program Yang Diselenggarakan, mulai dari penataan administrasi berkas, Kegiatan Berlajar Mengajar bidang pendidikan Nonformal dan Informal serta manajemen kearsipan PKBM MUTIARA KAMPAR.
  5. Membuat Surat Permohonan Bantuan Dana (proposal).
  6. Memfasilitasi ruang dan waktu untuk kepentingan lembaga.
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban, atas pelaksanaan kegiatan.
  8. Bertanggungjawab terhadap segala sesuatu/ kegiatan yang telah diprogramkan oleh setiap Koordinator pada Satuan Program Yang Diselenggarakan.
  9. Berkoordinasi dengan Ketua untuk merumuskan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan Satuan Program Yang Diselenggarakan dan kesejahteraan anggota serta sistem informasi PKBM MUTIARA KAMPAR yang berbasis Teknologi Informasi.


BENDAHARA 

  1. Membukukan segala pengeluaran, menerima, mencatat tanggal uang masuk beserta sumber dan jumlah dana.
  2. Meminta persetujuan ketua sebelum mengeluarkan uang, dan berkoordinasi langsung dengan anggota.
  3. Membuat laporan secaraberkala terkait dengan biaya pengeluaran yang dilakukan  pada saat penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar sesuai dengan program kerja dari masing-masing Koordinator Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kesetaraan, dan Pendidikan Kursus pada PKBM MUTIARA KAMPAR.


KOORDINATOR KEAKSARAAN
  1. Membangun kerjasama dengan Ormas, lembaga, Intansi Swasta/Negeri terkait dengan perluasan dan pengembanga PKBM MUTIARA KAMPAR. 
  2. Mensosialisasikan setiap program kerja yang telah/belum terbentuk serta yang akan dijalankan dari masing-masing koordinator pendidikan keaksaraan
  3. Membangun suatu sistem yang dinamis dan harmonis diluar PKBM MUTIARA KAMPAR dengan Perusahaan/DUDI, Instansi Pemerintahan dan Institusi Pendidikan terkait hal penyaluran Sumber Daya Manusia sebagai tenaga kerja dan pemasaran Sumber Daya Alam lokal tidak hanya didalam akan tetapi diluar Wilayah Kabupaten Kampar.
  4. Bekerja sama atau berkoordinasi dengan Ketua dan Sekretaris terutama mengenai hal-hal penandatanganan kontrak kerjasama program antara PKBM MUTIARA KAMPAR dengan pihak-pihak pengguna jasa serta informasi yang ingin disampaikan kepada publik.
  5. Melakukan  pendataan aset PKBM MUTIARA KAMPAR segala kebutuhan terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan yang akan diselenggarakan, mulai dari modul, pendataan calon siswa dan guru bidang studi yang mengajar.

 KOORDINATOR PENDIDIKAN KESETARAAN
  1. Mempersiapkan segala kebutuhan terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang akan diselenggarakan, mulai dari silabus, modul, pendataan  calon siswa dan guru bidang studi yang mengajar dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
  2. Mengkoordinir serta penuh tanggungjawab terhadap seluruh kegiatan pendidikan kesetaraan meliputi pembelajaran Program kejar paket A setara SD, program kejar paket B setara  SMP, program kejar paket C setara SMA dan berupaya untuk tetap menggunakan metode yang baik disesuaikan dengan tingkat peserta didik.
  3. Membuat Laporan berkala (berkas dan foto-foto hasil kegiatan), mulai dari awal penyelenggaraan sampai dengan berakhirnya program Pendidikan Kesetaraan dan seterusnya. Selanjutnya diserahkan kepada Seksi Pendidikan sebagai arsip kegiatan dan atau laporan pertanggungjawaban.
  4. Membuat segala kelengkapan adminsitrasi Kegiatan Belajar Mengajar yang dibutuhkan oleh para Koordinator Pendidikan seperti absensi warga belajar, staf pengajar, asisten pengajar dan lainnya dirasa perlu.
  5. Mengkoordinir para Koordinator Pendidikan terkait hal penyusunan program kerja, silabus dan modul bahan ajar bagi  warga belajar serta kebutuhan perlengkapan alat peraga atau praktek pada saat penyelenggaraan proses Kegiatan Belajar Mengajar.
  6. Mengarahkan para Koordinator Pendidikan, secara bersama-sama  mengoptimalkan secara optimal semua Sumber Daya Manusia, Aset dan Sarana/ prasarana milik PKBM MUTIARA KAMPAR.
  7. Mencari atau mensurvei tempat – tempat penyelenggaraan kegiatan dan mengusahakan pelaksanaan kegiatan (khususnya bidang Life Skill) serta tempat acara kegiatan.
  8. Mengumpulkan laporan penyelenggaran Kegiatan Belajar Mengajar dari setiap Koordinator Pendidikan dan seterusnya menyusun laporan kegiatan tersebut menjadi sebuah arsip dalam bentuk softfile dan hardfile, dan seterusnya diserahkan kepada Sekretaris sebagai laporan hasil kegiatan.
  9. Mempersiapkan segala kebutuhan terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan yang akan diselenggarakan, mulai dari modul, pendataan calon siswa dan guru bidang studi yang mengajar.
  10. Mengkoordinir serta penuh tanggungjawab terhadap seluruh kegiatan pendidikan keaksaraan dan tetap konsisten untuk mewujudkan masyarakat yang madani, beriman, serta bermoral.
  11. Membuat Laporan berkala (berkas dan foto-foto hasil kegiatan), mulai dari awal  penyelenggaraan sampai dengan berakhirnya program Pendidikan Keaksaraan dan seterusnya. Selanjutya diserahkan kepada Seksi Pendidikan sebagai arsip kegiatan dan atau laporan pertanggungjawaban.


KOORDINATOR LIFE SKILL
  1. Mempersiapkan segala kebutuhan terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan kecapakan khusus (lifeskill) yang akan diselenggarakan, mulai dari modul, pendataan calon siswa dan guru bidang studi yang mengajar.
  2. Mensosialisasikan pentingnya belajar kecakapan khusus (lifeskill) dikalangan masyarakat dan pelajar yang ada di Kabupaten Kampar.
  3. Membina dan mengajarkan pembelajaran kecakapan khusus (lifeskill) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah seperti Keteknikan, Perikanan, Pertanian, Kerajinan Khas Daerah, Kepemimpinan (leadership), Gender dan Sosial Masyarakat  secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan tingkatannya.
  4. Mempersiapkan segala kebutuhan terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Kursus yang akan diselenggarakan, mulai dari silabus, modul, pendataan calon siswa dan guru bidang studi yang mengajar.
  5. Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan Pendidikan Kursus yang ada di Kabupaten Simeulue yang meliputi pembelajaran Komputer, Bahasa Asing dan Bimbingan Test/ Bimbingan Studi (BT/BS) serta mensosialisasikan pentingnya pendidikan kursus untuk dapat menambah Ilmu dan wawasan.
  6. Membuat Laporan berkala (berkas dan foto-foto hasil kegiatan), mulai dari awal penyelenggaraan sampai dengan berakhirnya program Pendidikan Umum dan seterusnya dikoordinasikan kepada Manager Operasional, selanjutnya berkas diserahkan kepada Bidang Administrasi.
  7. Membuat Laporan berkala (berkas dan foto-foto hasil kegiatan), mulai dari awal penyelenggaraan sampai dengan berakhirnya program Pendidikan Kecakapan Khusus (lifeskill) dan seterusnya. Selanjutnya diserahkan kepada Seksi Pendidikan sebagai  arsip kegiatan dan atau laporan pertanggungjawaban.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar